Haditspemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. 2. Hadits tentang pemimpin dalam safar. 3. Hadits amar ma'ruf nahi munkar kepada pemimpin. 4. Hadits tentang peimpin yang menyesatkan. 5. Hadits tentang taat kepada pemimpin yang taat kepada Allah.
1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi 2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami 3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. HR. Abu Dawud 4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. HR. Tirmidzi 5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum dengan jujur dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. HR. Bukhari 6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. HR. Ad-Dailami 7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. HR. Bukhari 8. Rasulullah Saw bersabda "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. Mashabih Assunnah 9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. HR. Muslim 10. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. HR. Muslim 11. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. HR. Bukhari 12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. HR. Muslim 13. Tidak halal darah dihukum mati seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina juga suami atau isteri. Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa orang lain Qishas, dan ketiga, yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah. HR. Bukhari 14. Rasulullah Saw pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. HR. An-Nasaa'i 15. Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain saudaranya, sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. HR. Aththusi 16. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda "Apakah kamu akan minta pertolongan mensyafa'ati untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya "Amma ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan tanpa hukuman, tetapi jika yang mencuri seorang awam lemah maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. HR. Bukhari 17. Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. HR. Ahmad 18. Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda "Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan alasan yang benar. Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia dihukum dan itulah tebusannya kafarat. Namun barangsiapa yang melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan diampuniNya atau disiksaNya di akhirat." HR. Muslim 19. Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. HR. Tirmidzi dan Al-Baihaqi 20. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. HR. Abu Dawud dan Ahmad - Unknown ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู…ูŽู†ู’ ุชูŽุนูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‘ู…ูŽู‡ู artinya "Sebaik-Baik Kalian Adalah Orang Yang Belajar Al-Quran Dan Mengajarkannya."
Adildan Kasih, Dua Sifat yang Dapat Bertentangan. Dua sifat Hakim Surono yang sepertinya bertentangan ialah kasih dan adil. Hal ini juga terdapat dalam sifat Allah. Allah Maha Adil (Al-'Adl) dan Maha Kasih (Al-Rahim). "Allah Maha Pemurah lagi Maha Penyayang" (Qs. 1:3). Dalam diri Allah dua sifat ini sempurna adanya.
ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง ูˆูŽุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ุงู‹ ููŽูŠูŽูƒู’ุณูุฑู ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠู’ุจูŽ ูˆูŽูŠูŽู‚ู’ุชูู„ู ุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠู’ุฑูŽ ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนู ุงู„ู’ุฌูุฒู’ูŠูŽุฉูŽ ูˆูŽูŠูŽูููŠู’ุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู„ุงูŽ ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ Dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi menjadi seorang hakim yang bijaksana dan pemimpin yang adil, menghancurkan salib, membunuh babi-babi, meletakkan upeti, harta melimpah-ruah hingga tidak ada seorangpun yang menerimanya.โ€ Hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 10001 dan 10522; Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitabul Buyuโ€™ bab Qatlil Khinziri no. 2222, Kitabul Mazhalim bab Kasri Ash-Shalib wa Qatlil Khinziri no. 2476, Kitab Ahaditsil Anbiya` bab Nuzuli Isa bin Maryam no. 3448, 3449; Al-Imam Muslim dalam Kitabul Iman bab Nuzuli Isa bin Maryam Hakiman Bisyariati Nabiyyina Muhammad n no. 242; Al-Imam At-Tirmidzi dalam Kitabul Fitan an Rasulillah, no. 2233; Al-Imam Abu Dawud dalam Kitabul Malahim no. 3766; Ibnu Majah dalam Kitabul Fitan no. 6048. CD Program Mausuโ€™atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโ€™ah, Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Jalur Periwayatan Hadits Al-Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari lima jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Muhammad bin Muslim Abu Bakr Al-Qurasyi Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Sufyan bin Husain Abu Muhammad Al-Wasithi, dari Az-Zuhri, dari Hanzhalah bin Ali Al-Aslami, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ketiga dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, dari Saโ€™id bin Abi Saโ€™id Al-Maqburi Abu Saโ€™d, dari Atha` bin Minaโ€™ Abu Muโ€™adz Al-Madani, dari Abu Hurairah dari Nabi. Keempat dari Fulaih bin Sulaiman Abu Yahya Al-Khuzaโ€™i, dari Al-Harits bin Fudhail Abu Abdillah Al-Anshari, dari Ziyad bin Minaโ€™, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kelima dari jalan Muhammad bin Abdillah Az-Zubairi Abu Muhammad Al-Asdi, dari Katsir bin Zaid Abu Muhammad Al-Aslami Al-Fahmi, dari Al-Walid bin Rabah Ad-Dausi, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari dua jalan Pertama dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Kedua dari jalan Uqail bin Khalid Abu Khalid Al-Aili dan Yunus bin Yazid Al-Aili dan Abdurrahman bin Amr Abu Amr Al-Auzaโ€™i, semua meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Nafiโ€™ bin Abbas Abu Muhammad Al-Madani, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d Abul Harits Al-Fahmi, Sufyan bin Uyainah Abu Muhammad Al-Hilali, Yunus bin Yazid Abu Zaid Al-Aili, dan Shalih bin Kaisan Abu Muhammad Al-Madani, semuanya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah dari Nabi. Al-Imam Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Hammam bin Yahya Al-Azdi Al-Audi Abu Abdillah, dari Qatadah bin Diโ€™amah As-Sadusi Abul Khaththab, dari Abdurrahman bin Adam Al-Bashri, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Al-Imam At-Tirmidzi t meriwayatkan dalam Sunan-nya dari jalan Laits bin Saโ€™d, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Ibnu Majah t meriwayatkan dari jalan Sufyan bin Uyainah, dari Az-Zuhri, dari Saโ€™id bin Musayyab, dari Abu Hurairah, dari Nabi. Demikianlah kesimpulan jalur periwayatan hadits di atas, meskipun pada sebagian jalur periwayatannya terdapat kesamaan dan sebagian yang lain terdapat tambahan. Penjelasan Hadits โ€ข Lafadz ู„ุงูŽ ุชูŽู‚ููˆู’ู…ู ุงู„ุณูŽู‘ุงุนูŽุฉู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ุนููŠู’ุณูŽู‰ ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุฑู’ูŠูŽู…ูŽ โ€œTidak akan terjadi hari kiamat hingga Nabi Isa turun ke bumi.โ€ Dalam sebagian riwayat dengan lafadz ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู†ูŽู‘ sungguh-sungguh akan turun. Lihat Musnad Al-Imam Ahmad no. hadits 10001. Ada pula yang meriwayatkan dengan lafadz ู„ูŽูŠููˆุดููƒูŽู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽ ูููŠูƒูู…ู’ dengan men-dhammah ya mengkasrah sin. Maknanya adalah ู„ูŽูŠูŽู‚ู’ุฑูุจูŽู†ูŽู‘ Telah dekat atau keharusan terjadi secepatnya. lihat Fathul Bari 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi, 1/469 Lafadz ini juga diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad t dalam Musnad-nya dan Al-Imam At-Tirmidzi. โ€ข lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง maknanya adalah ุญูŽุงูƒูู…ู‹ุง yaitu seorang hakim. Di mana Nabi Isa akan memutuskan perkara dengan syariat Islam, karena syariat ini tidak akan dihapus. Beliau tidak diturunkan sebagai seorang nabi dengan membawa risalah tersendiri dan syariat yang menghapus syariat sebelumnya. Nabi Isa akan menjadi salah seorang hakim dari sekian hakim yang ada pada umat ini. Yang menguatkan perkara ini sebuah riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani dari hadits Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah bersabda โ€œAkan turun Nabi Isa bin Maryam membenarkan kerasulan Muhammad atas agama yang dibawanya.โ€ Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari jalan Shalih bin Kaisan dari Az-Zuhri dari Saโ€™id dari Abu Hurairah dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ุนูŽุฏู’ู„ู‹ุง yaitu seorang hakim yang adil. Adapun riwayat yang lain semuanya dengan lafadz ุญูŽูƒูŽู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง seperti riwayat Laits dari Ibnu Syihab dalam Shahih Muslim. Al-Imam Muslim juga meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Uyainah dari Ibnu Syihab dengan lafadz ุฅูู…ูŽุงู…ู‹ุง ู…ูู‚ู’ุณูุทู‹ุง. Makna ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุณูุทู yaitu ุงู„ุนูŽุงุฏูู„ู artinya seorang yang adil. Kalimat ini berasal dari kata ุฃูŽู‚ู’ุณูŽุทูŽ ูŠูู‚ู’ุณูุทู ุฅูู‚ู’ุณูŽุงุทู‹ุง ููŽู‡ููˆูŽ ู…ูู‚ู’ุณูุทูŒ ุฅูุฐูŽุง ุนูŽุฏูŽู„ูŽ Karena lafadz ุงู„ู‚ูุณู’ุทู dengan mengkasrah qaf memiliki makna ุงู„ุนูŽุฏู’ู„ู artinya keadilan. Berbeda dengan ุงู„ู‚ูŽุงุณูุทู maknanya adalah ุงู„ู’ุฌูŽุงุฆูุฑ artinya seorang yang lalim. Kalimat ini berasal dari kata ู‚ูŽุณูŽุทูŽ ูŠูŽู‚ู’ุณูุทู ู‚ูŽุณู’ุทู‹ ููŽู‡ููˆูŽ ู‚ูŽุงุณูุทู ุฅูุฐูŽุง ุฌูŽุงุฑูŽ Karena lafadz ุงู„ู‚ูŽุณู’ุทู dengan memfathah qaf memiliki makna ุงู„ุฌูŽูˆู’ุฑู artinya ketidakadilan kelaliman. lihat Al-Fath, 6/553 cet. Darul Hadits, Syarh An-Nawawi 1/469 cet. Darul Hadits โ€ข Makna lafadz ููŽูŠูŽูƒู’ุณูุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ู„ููŠุจูŽ adalah menghancurkan salib secara hakiki, dan menyalahkan atau membatalkan pendapat orang-orang Nasrani yang mengagungkan salib. โ€ข Makna lafadz ูˆูŽูŠูŽุถูŽุนูŽ ุงู„ู’ุฌูุฒู’ูŠูŽุฉูŽ meletakkan jizyah upeti. Abu Sulaiman Al-Khaththabi dan yang lainnya dari kalangan ahlul ilmi berkata โ€œTidak diterimanya upeti dari orang-orang kafir dzimmi dan tidak diterima kecuali keislaman mereka. Barangsiapa dari mereka yang membayar jizyah maka tidaklah cukup dengannya. Dan tidaklah diterima kecuali keislaman atau dibunuh.โ€ Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โ€œMaknanya adalah agama akan menjadi satu Islam, sehingga tidak tersisa seorang pun dari ahlul dzimmi orang kafir yang menyerahkan upeti sebagai jaminan keamanan yang membayar upeti.โ€ Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat yang lain dari para ulama, namun semuanya dikritik oleh Al-Imam An-Nawawi. Dan yang benar menurut beliau adalah sesuai dengan yang diucapkan oleh Al-Imam Al-Khaththabi di atas. Pendapat ini dikuatkan dengan sebuah riwayat dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad โ€œDan seruan menjadi satu yaitu Islam.โ€ โ€ข Makna lafadz ูˆูŽูŠูŽูููŠุถู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ู„ูŽุง ูŠูŽู‚ู’ุจูŽู„ูŽู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏูŒ dengan mem-fathah ya dan mengkasrah faโ€™ serta diakhiri huruf dha adalah ูŠูŽูƒู’ุซูุฑู yaitu banyak. Pada riwayat yang lain โ€œDiseru kepada harta namun tidak ada seorang pun yang menerimanya.โ€ Hal ini karena banyaknya keberkahan yang turun serta datangnya kebaikan harta kekayaan secara berturut-turut, karena keadilan dan tidak adanya kedzaliman. Hingga muncullah pada waktu itu harta yang terpendam dari dalam bumi bersamaan dengan kurangnya perhatian mereka terhadap semua itu harta disebabkan pengetahuan mereka akan dekatnya hari kiamat. Pada sebagian riwayat terdapat tambahan pada akhir hadits di atas dengan lafadz ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ุฌู’ุฏูŽุฉู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฏูู‘ู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽู…ูŽุง ูููŠู‡ูŽุง โ€œHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ€ Maknanya adalah pada waktu itu mereka tidaklah mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengan ibadah shalat dan bukan bershadaqah dengan harta. Sebagian ulama mengatakan bahwa waktu itu manusia tidak ada keinginan terhadap dunia, sehingga satu kali sujud lebih mereka cintai daripada dunia seisinya. Al-Imam An-Nawawi berkata โ€œKeinginan manusia waktu itu kebanyakan dalam perkara shalat dan seluruh ketaatan. Karena pendeknya angan-angan mereka disebabkan dekatnya hari kiamat, serta sedikitnya keinginan mereka terhadap dunia disebabkan tidak butuhnya mereka akan hal itu.โ€ Al-Qadhi Iyadh berkata โ€œPahala terbaik yang diberikan kepada seseorang yang menjalankan shalat lebih utama ketimbang shadaqah mereka dengan dunia dan seisinya. Hal itu disebabkan melimpahnya harta, minimnya kekikiran dan sedikitnya kebutuhan akan harta untuk perkara jihad. Dan satu sujud yang dimaksud dalam hal ini adalah sujud itu sendiri atau sebagai kiasan dari shalat. Al-Imam Al-Qurthubi berkata โ€œKeberadaan shalat lebih utama ketimbang shadaqah adalah disebabkan melimpahnya harta di waktu itu dan tidak bermanfaatnya harta tersebut, sampai-sampai tidak ada seorang pun yang mau menerimanya.โ€ Kemudian di akhir haditsnya, Abu Hurairah berkata โ€œBacalah oleh kalian, jika kalian mau โ€œTidak ada seorang pun dari Ahli Kitab, kecuali akan beriman kepadanya Isa sebelum kematiannya dan di hari kiamat nanti Isa itu akan menjadi saksi terhadap mereka.โ€ An-Nisa` 159 Ucapan Abu Hurairah ini sebagai bentuk isyarat adanya sisi keserasian terhadap lafadz โ€œHingga keberadaan satu sujud lebih baik daripada dunia dan seisinya.โ€ Yaitu isyarat akan kebaikan manusia, kekuatan iman dan sambutan mereka terhadap perkara kebaikan. Dalam keadaan seperti itu, mereka lebih mementingkan satu rakaat ketimbang dunia seluruhnya. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits, CD Program Mausuโ€™atul Hadits Asy-Syarif Al-Kutubut Tisโ€™ah Faedah Hadits โ€ข Hadits di atas termasuk salah satu hadits yang menjadi dalil tentang datangnya hari kiamat dan kepastian yang tidak diragukan akan turunnya Nabi Isa . Hal ini dikuatkan baik dari tinjauan bahasa maupun makna. Sebagaimana pada sebagian riwayat yang diriwayatkan Al-Imam Ahmad, pada lafadz yang bermakna turunnya Nabi Isa menggunakan dua huruf penguat taukid yaitu huruf lam dan nun taukid pada kata ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุฒูู„ูŽู†ูŽู‘ maknanya โ€œsungguh-sungguh akan turunโ€ tidak diragukan. Munculnya Nabi Isa di akhir zaman menjadi sebuah perkara yang disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah baik yang terdahulu maupun sekarang, berdasarkan Al-Qur`an dan hadits-hadits yang shahih. Tidak ada yang menyelisihi dalam perkara ini kecuali orang-orang yang terdapat penyakit dalam hatinya. Al-Khaththabi berkata โ€œTurunnya Isa dan pembunuhan Dajjal oleh beliau adalah perkara yang haq dan benar menurut ulama Ahlus Sunnah berdasarkan hadits-hadits shahih dalam perkara ini. Tidak ada dasar baik akal maupun syariat yang menyanggahnya, sehingga wajib untuk menetapkan pendapat tersebut.โ€ Meskipun demikian, sebagian kalangan Muโ€™tazilah maupun Jahmiyah serta yang sependapat dengan mereka tetap mengingkari hal ini. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang mengabarkan dalam perkara ini tertolak. Mereka berdalil dengan ayat โ€œDan penutup nabi-nabi.โ€ Al-Ahzab 40 Dan dengan hadits Nabi โ€œTidak ada nabi setelahku.โ€ Juga dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa tidak ada nabi setelah nabi kita Muhammad SAW, syariatnya berlaku hingga hari kiamat dan tidak dihapus. Semua pendalilan ini rusak tidak sah karena turunnya Nabi Isa u tidaklah turun dalam kapasitasnya sebagai nabi baru dengan membawa syariat yang menghapus syariat Nabi kita Muhammad SAW. Dan tidak ada sesuatu yang membenarkan pendapat mereka pada hadits-hadits yang shahih maupun yang lainnya. โ€ข Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini pada beberapa tempat dalam Shahih-nya, di antaranya pada Kitabul Buyuโ€™ Jual Beli. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata โ€œDimasukkannya hadits tersebut pada bab ini adalah sebagai isyarat bahwa hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, maka tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. Juga diharamkan pemanfaatan dan memakannya, serta bahwa babi adalah hewan yang najis. Hal ini ditinjau dari sisi bahwa sesuatu yang dapat diambil manfaatnya tidak disyariatkan untuk dirusak dibinasakan.โ€ โ€ข Beliau juga meriwayatkan hadits ini pada Kitabul Mazhalim. Kedzaliman/ ketidakadilan adalah nama yang dipakai untuk menunjukkan sesuatu yang diambil bukan dengan cara yang haq benar, atau meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya yang syarโ€™i. Sisi pendalilan hadits dalam bab ini adalah adanya isyarat bahwa barangsiapa membunuh babi-babi dan menghancurkan salib maka tidak dituntut untuk membayar denda artinya hal itu bukan merupakan bentuk kedzaliman. Karena hal itu merupakan perbuatan yang diperintahkan oleh syariat Islam, dan Nabi telah mengabarkan bahwa Nabi Isa akan melakukannya. Di mana Isa turun dalam keadaan membawa syariat yang sama dengan syariat Nabi kita Muhammad SAW. Diperbolehkannya menghancurkan salib dalam hal ini berlaku pada orang-orang kafir harbi orang kafir yang memusuhi/memerangi Islam atau pada orang-orang dzimmi yang melanggar batas ketentuan. Apabila orang-orang dzimmi tidak melanggar batas ketentuan namun seorang muslim menghancurkan salib mereka kafir dzimmi, hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran kedzaliman. Sesuai dengan apa yang mereka pahami bahwa apabila telah membayar upeti maka terjamin keamanannya. Di sinilah letak rahasia, kenapa Nabi Isa menghukumi secara rata dalam menghancurkan salib di waktu itu. Karena beliau diutus untuk meletakkan/ menghapus upeti tidak menerimanya. Dan hal ini bukanlah dianggap sebagai bentuk penghapusan atas syariat Nabi kita Muhammad SAW. Bahkan yang menghapus adalah syariat Islam melalui sabda beliau pada hadits di atas dan beliau menyetujui segala apa yang akan dilakukan Nabi Isa mengikrarkannya. โ€ข Bolehnya mengubah kemungkaran dan menghancurkan atau merusak sarana-sarana kebatilan dengan catatan tidak mengakibatkan kerusakan yang lebih besar. Fathul Bari, Syarh An-Nawawi cet. Darul Hadits Faedah lain yang berkaitan dengan Isa Al-Masih bin Maryam โ€ข Hikmah turunnya Nabi Isa pada waktu yang dekat dengan hari kiamat dan bukan waktu yang lainnya. Al-Imam Al-Qurthubi t dalam kitabnya At-Tadzkirah hal. 562-563 menyebutkan beberapa kemungkinan Pertama Keinginan orang-orang Yahudi untuk membunuh dan menyalibnya. Dan perkara ini berjalan sebagaimana yang Allah k beritakan dalam Al-Qur`an, mereka mengaku telah membunuh Nabi Isa, menisbahkan sihir dan perkara yang Allah tiadakan dan Allah sucikan beliau dari semua itu, kepada beliau. Kemudian Allah menurunkan kepada mereka kehinaan sejak mulia dan nampaknya Islam. Hal ini berlanjut hingga saat dekatnya hari kiamat. Kemudian muncullah Dajjal sebagai tukang sihir yang paling utama. Orang-orang Yahudi kemudian membaiatnya hingga pada akhirnya kaum muslimin memerangi mereka dan tidak mereka dapati tempat persembunyian hingga pohon, batu, maupun dinding pun menyerukan tempat di mana mereka bersembunyi. Hingga mereka dihadapkan kepada dua perkara masuk Islam atau dibunuh. Dan begitulah yang berlaku atas setiap orang kafir dari semua golongan, hingga tidak tertinggal di muka bumi ini seorang kafir pun. Kedua turunnya Nabi Isa menunjukkan pada dekatnya ajal beliau, bukan dalam rangka membunuh Dajjal. Karena tidak sepantasnya bagi makhluk yang diciptakan dari tanah untuk meninggal di langit. Akan tetapi perkaranya berjalan sebagaimana yang Allah l firmankan โ€œDari bumi tanah itulah Kami menjadikan kamu dan kepadanya kami akan mengembalikan kamu dan daripadanya Kami akan mengeluarkan kamu pada kali yang lain.โ€ Thaha 55 Maka Allah l turunkan Nabi Isa untuk dikuburkan di bumi sebagaimana para nabi yang lain. Itulah sebab diturunkannya Nabi Isa , meskipun bersamaan di waktu itu muncul Dajjal. Ketiga didapatkan dalam Injil tentang keutamaan umat Muhammad sebagaimana yang tersebut dalam ayat โ€œDemikianlah sifat-sifat mereka umat Muhammad dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil.โ€ Al-Fath 29 Kemudian Nabi Isa berdoa agar Allah l menjadikan dirinya termasuk dari umat Muhammad SAW. Dan Allah pun mengabulkan doanya, kemudian mengangkatnya ke langit sampai diturunkannya kembali pada akhir zaman sebagai seorang mujaddid pembaharu agama Nabi Muhammad . Bersamaan itu pula muncullah Dajjal dan beliau pun membunuhnya. โ€ข Para ulama berselisih pendapat dalam menanggapi lafadz Al-Masih hingga mencapai 23 pendapat. Di antaranya โ€“ Ibnu Abbas menyatakan โ€œTidaklah beliau mengusap seseorang yang berpenyakit kecuali sembuh. Tidak pula mayat kecuali hidup kembali.โ€ โ€“ Dinamai Al-Masih karena bagusnya wajah beliau tampan karena kata Al-Masih secara bahasa bermakna wajah yang tampan. โ€“ Ada yang berpendapat dinamai Al-Masih karena beliau mengembara. Kadang berada di Syam, di Mesir, menyusuri pantai dan lain-lain. Al-Hafizh Abu Nuโ€™aim dalam kitabnya Dala`ilun Nubuwwah menjelaskan โ€œIbnu Maryam dinamai Al-Masih, karena Allah l menghapuskan dosa-dosa darinya.โ€ Pada tempat lain beliau berkata โ€œDinamai demikian karena Jibril mengusap beliau dengan barakah. Hal ini sebagaimana firman Allah โ€œDan Dia menjadikan aku sebagai seorang yang diberkati di mana saja aku berada.โ€ Maryam 31 ditulis oleh Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

putraMaryam turun pada kalian sebagai hakim adil lalu ia menghancurkan salib, membunuh babi, membatalkan jizyah dan harta melimpah hingga tidak ada seorang pun. Jihad paling utama adalah kalimat yang benar di depan penguasa zhalim Kitab Fitnah. jihad yang paling agung adalah ungkapan yang adil benar yang disampaikan di hadapan penguasa yang zhalim." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkannya jihad yang paling agung adalah ungkapan yang adil (benar) yang disampaikan di hadapan

Khutbah Iุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุงู„ุฐูŠ ู‡ุฏุงู†ุง ุณุจู„ ุงู„ุณู„ุงู…ุŒ ูˆุฃูู‡ู…ู†ุง ุจุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ู†ุจูŠ ุงู„ูƒุฑูŠู…ุŒ ุฃุดู‡ุฏ ุงู† ู„ุง ุงู„ู‡ ุงู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡ุŒ ุฐูˆ ุงู„ุฌู„ุงู„ ูˆุงู„ุฅูƒุฑุงู…ุŒ ูˆุฃุดู‡ุฏ ุงู† ุณูŠุฏู†ุง ูˆู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆ ุฑุณูˆู„ู‡ุŒ ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ ูˆ ุณู„ู… ูˆุจุงุฑูƒ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู‡ ูˆุฃุตุญุงุจู‡ ูˆุงู„ุชุงุจุนูŠู† ุจุฅุญุณุงู† ุฅู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุฏูŠู†ุŒ ุงู…ุง ุจุนุฏ ููŠุงูŠู‡ุง ุงู„ุงุฎูˆุงู†ุŒ ุฃูˆุตูŠูƒู… ูˆ ู†ูุณูŠ ุจุชู‚ูˆู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุทุงุนุชู‡ ู„ุนู„ูƒู… ุชูู„ุญูˆู†ุŒ ู‚ุงู„ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ููŠ ุงู„ู‚ุฑุงู† ุงู„ูƒุฑูŠู… ุฃุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุงู„ุฑุฌูŠู…ุŒ ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ุงู† ุงู„ุฑุญูŠู… ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขูŽู…ูŽู†ููˆุง ุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽู‚ููˆู„ููˆุง ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ุณูŽุฏููŠุฏู‹ุงุŒ ูŠูุตู’ู„ูุญู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุบู’ููุฑู’ ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฐูู†ููˆุจูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูุทูุนู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ููŽุงุฒูŽ ููŽูˆู’ุฒู‹ุง ุนูŽุธููŠู…ู‹ุงูˆู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ูŠูŽุง ุงูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆู’ุง ุงุชู‘ูŽู‚ููˆู’ุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ุญูŽู‚ู‘ูŽ ุชูู‚ูŽุงุชูู‡ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูŽู…ููˆู’ุชูู†ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูŽุงูŽู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูุณู’ู„ูู…ููˆู’ู†ูŽ. ุตุฏู‚ ุงู„ู„ู‡ Jumโ€™ah rahimakumullah,Rasulullah SAW bersabda bahwa kelak pada hari kiamat Allah SWT akan memberikan perlindungan kepada tujuh golongan orang. Salah satunya adalah seorang pemimpin yang adil sebagaimana dikisahkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ุนู† ุฃุจูŠ ู‡ุฑูŠุฑุฉ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุนู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ุณูŽุจู’ุนูŽุฉูŒ ูŠูุธูู„ู‘ูู‡ูู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููู‰ ุธูู„ู‘ูู‡ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ู„ุงูŽ ุธูู„ู‘ูŽ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุธูู„ู‘ูู‡ู ุงู„ุฅูู…ูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูŽุงุฏูู„ูArtinya "Rasulullah SAW bersabda Ada tujuh golongan orang yang akan mendapat perlindungan dari Allah pada hari kiamat di mana pada hari itu tidak ada perlindungan selain perlindungan-Nya. Salah satu dari ketujuh orang tersebut adalah pemimpin yang adil."Hadits tersebut mengisyaratkan bahwa seorang pemimpin yang adil akan dicintai oleh Allah SWT, tidak saja di dunia tetapi juga di akhirat. Pemimpim yang adil sangat diperlukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera. Pemimpin yang adil akan lebih menjamin ketentraman dalam masyarakat dibandingkan pemimpin yang tidak adil atau dzalim. Banyak pemimpin yang kehilangan legitimasinya dan kemudian jatuh karena ketidakadilannya. Pemimpin yang tidak adil sudah pasti tidak disuka oleh rakyatnya sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpatuhan sipil dan kaitan itu, Allah SWT dalam Surah Al Maidah, ayat 8, berfirmanุงุนู’ุฏูู„ููˆุง ู‡ููˆูŽ ุฃูŽู‚ู’ุฑูŽุจู ู„ูู„ุชู‘ูŽู‚ู’ูˆูŽู‰Artinya "Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat kepada ketakwaan kepada Allah."Ayat di atas menegaskan bahwa berlaku adil sangat dekat dengan ketakwaan kepada Allah SWT. Bukanlah orang bertakwa apabila seseorang tidak bisa bersikap adil dalam kepemimpinannya. Padahal setiap dari kita adalah pemimpin. Oleh karena itu siapa pun dituntut berlaku adil terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Dalam skala kecil, seperti keluarga, suami adalah pemimpin. Sebagai pemimpin, seorang suami harus berlaku adil kepada anggota keluarganya. Sebagai anak tertua dalam keluarga, seseorang harus adil terhadap adik-adik yang dipimpinnya. Sebagai pemimpin dalam suatu lembaga atau wilayah tertentu seperti kota, provinsi atau negara, seseorang harus berlaku adil terhadap orang-orang yang satu contoh sikap yang bertentangan dengan prinsip keadilan adalah sikap pilih kasih. Sikap seperti ini tidak adil karena berarti bersikap diskriminatif kepada yang lain. Islam menolak hal seperti itu sebab Islam menekankan keadilan meskipun terhadap orang yang kita benci sekalipun sebagaimana ditegaskan dalam Al Qurโ€™an, Surah Al Maidah, ayat 8ูˆูŽู„ุง ูŠูŽุฌู’ุฑูู…ูŽู†ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุดูŽู†ูŽุขู†ู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุนูŽู„ูŽู‰ูฐ ุฃูŽู„ุง ุชูŽุนู’ุฏูู„ููˆุงArtinya "Janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil."Ayat di atas sangat jelas menekankan bahwa keadilan tidak boleh pandang bulu. Tidak dibenarkan seseorang hanya berlaku adil kepada diri sendiri dan keluarga, sementara kepada orang lain bertindak tidak adil. Dalam Islam, keadilan berlaku untuk semua tanpa memandang asal usul keturunan, suku maupun golongan. Seperti itulah yang diterapkan Rasulullah SAW dalam menangani masalah-masalah yang terjadi dalam masyarakat, seperti ketika menengahi ketegangan antar suku yang hampir menimbulkan pertumpahan darah diantara itu, orang-orang Quraisy di Mekah berselisih tentang suku mana yang akan meletakkan hajar aswad ke tempatnya di dekat Kaโ€™bah setelah pindah dari tempatnya karena terbawa arus banjir. Masing-masing suku mengklaim paling berhak mendapatkan kehormatan mengembalikan hajar aswad ke tempat semula. Ancaman pertumpahan darah akhirnya bisa dihindarkan setelah Rasulullah SAW dipercaya menengahi persoalan di atas. Beliau meletakkan hajar aswad di atas kain serbannya. Kemudian meminta semua pemimpin suku ikut mangangkat bersama-sama dengan memegangi kain tersebut. Cara seperti ini memungkinkan semua pihak terlibat. Keterlibatan semua pihak ini menjadikan mereka semua rukun dan bergotong royong untuk mencapai tujuan yang sama. Mereka semua puas dengan solusi yang ditawarkan Rasulullah SAW meski usia beliau waktu itu baru 35 mengatasi persoalan seperti itu sekarang ini dikenal dengan win win solution, dimana tidak ada satu pihak pun diantara pihak-pihak yang berselisih merasa dikalahkan. Sebaliknya mereka semua merasa menang meski tidak ada pihak yang mereka kalahkan. Win win solution adalah salah satu contoh dari Rasulullah SAW tentang bagaimana menyelesaikan suatu persoalan secara adil. Banyak kasus di dalam masyarakat, termasuk dalam keluarga, tidak bisa terselesaikan dengan baik atau mengalami kebuntuan karena memang penyelesaiannya tidak adil dan tidak pula memenuhi rasa keadilan. Memang keadilan hanya bisa diharapkan lahir dari para pemimpin, termasuk para hakim, yang Jumโ€™ah rahimakumullah,Rasulullah SAW sangat menekankan berlakunya prinsip keadilan di tengah-tengah masyarakat. Beliau menunjukkan kesalahan para pemimpin di zaman Jahiliyah yang tidak menghukum orang-orang elite yang mencuri. Tetapi apabila orang-orang rendahan atau rakyat jelata mencuri, mereka menjatuhkan hukuman. Beliau mengecam hal itu dan menyampaikannya dalam suatu khutbah sebagaimana tertuang dalam hadits beliau yang diriwayatkan MuslimุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽูƒูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽูƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ูƒูŽุงู†ููˆุง ุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฑูŽู‚ูŽ ูููŠู‡ูู…ู’ ุงู„ุดู‘ูŽุฑููŠูู ุชูŽุฑูŽูƒููˆู‡ู ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุณูŽุฑูŽู‚ูŽ ูููŠู‡ูู…ู’ ุงู„ุถู‘ูŽุนููŠูู ุฃูŽู‚ูŽุงู…ููˆุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู’ุญูŽุฏู‘ูŽArtinya "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya yang membuat rusak orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mencuri, mereka tidak menghukumnya, sementara jika orang-orang yg rendahan dari mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had."Apa yang dikecam Rasulullah SAW pada zaman Jahiliyah di atas terulang kembali di zaman kita, bahkan mungkin lebih parah. Di zaman kita sekarang, ada koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah bebas dari hukuman karena tidak diproses sebagaimana mestinya, sementara rakyat jelata yang hanya mencuri seekor ayam atau kambing harus mendekam di penjara selama beberapa lama setelah menjalani proses hukum. Ini pertanda buruknya kepemimpinan di bidang penegakan hukum dimana hukum lebih ditegakkan untuk kalangan bawah, dan tidak untuk kalangan seperti itu bisa meresahkan masyarakat yang berdampak pada instabilitas negara. Imam Ibnu Taimiyah pernah mengatakan, โ€Seorang raja atau pemimpin yang adil akan bertahan dalam kepemimpinannya meskipun dia seorang kafir. Sedangkan raja atau pemimpin yang tidak adil atau dzalim tidak akan bertahan walau dia seorang Muslim.โ€Sidang Jumโ€™ah rahimakumullah,Dalam hubungannya dengan keluarga terkait prinsip keadilan, Rasulullah SAW pernah bersabdaูˆูŽุงูŠู’ู…ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽูˆู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ููŽุงุทูู…ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ุณูŽุฑูŽู‚ูŽุชู’ ู„ูŽู‚ูŽุทูŽุนู’ุชู ูŠูŽุฏูŽู‡ูŽุงArtinya "Demi Allah yang memegang jiwa Muhammad di dalam tangan-Nya! Jika seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri pasti aku akan memotong tangannya."Hadits di atas merupakan komitmen beliau untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan sekalipun terhadap anak turun beliau sendiri seperti Fathimah binti Muhammad. Beliau bersumpah akan memotong tangan Fatimah jika terbukti melakukan pencurian demi tegaknya keadilan dalam masyarakat yang beliau Jumโ€™ah rahimakumullah,Menjadi pemimpin yang adil memang tidak mudah karena berat sekali tantangannya. Tantangan bisa berasal dari dalam diri sendiri maupun dari luar dirinya. Justru karena itulah maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepada setiap pemimpin yang bisa menegakkan keadilan dengan baik kelak di hari Kiamat. Di saat itu, tidak ada perlindungan dari siapapun kecuali perlindungan yang diberikan oleh Allah apa yang telah saya sampaikan di atas, dapat menginspirasi kita semua bagaimana menjadi pemimpin yang adil. Setiap orang adalah pemimpin, maka setiap orang akan dimintai pertanggung jawabannya dalam menegakkan ุงู„ู„ู‡ ูˆุงูŠุงูƒู… ู…ู† ุงู„ูุงุฆุฒูŠู† ุงู„ุงู…ู†ูŠู†ุŒ ูˆุงุฏุฎู„ู†ุง ูˆุงูŠุงูƒู… ููŠ ุฒู…ุฑุฉ ุนุจุงุฏู‡ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุงุนูˆุฐ ุจุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ุงู„ุฑุฌูŠู…ุŒ ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ุงู† ุงู„ุฑุญูŠู… ูŠุงูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุงู…ู†ูˆุง ุงุชู‚ูˆุงุงู„ู„ู‡ ูˆู‚ูˆู„ูˆุง ู‚ูˆู„ุง ุณุฏูŠุฏุง. ุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ู„ูŠ ูˆู„ูƒู… ููŠ ุงู„ู‚ุฑุงู† ุงู„ุนุธูŠู… ูˆู†ูุนู†ูŠ ูˆุงูŠุงูƒู… ุจู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุงูŠุงุช ูˆุงู„ุฐูƒุฑุงู„ุญูƒูŠู…ุŒ ูˆุชู‚ุจู„ ู…ู†ูŠ ูˆู…ู†ูƒู… ุชู„ุงูˆุชู‡ ุงู†ู‡ ู‡ูˆ ุงู„ุบููˆุฑ ุงู„ุฑุญูŠู…ุŒ ูˆู‚ู„ ุฑุจ ุงุบูุฑ ูˆุงุฑุญู… ูˆุงู†ุช IIุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุงู„ุฐูŠ ุงูƒุฑู…ู†ุง ุจุฏูŠู† ุงู„ุญู‚ ุงู„ู…ุจูŠู†ุŒ ูˆุงูุถู„ู†ุง ุจุดุฑูŠุนุฉ ุงู„ู†ุจูŠ ุงู„ูƒุฑูŠู…ุŒ ุงุดู‡ุฏ ุงู† ู„ุง ุงู„ู‡ ุงู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุญุฏู‡ ู„ุง ุดุฑูŠูƒ ู„ู‡ุŒ ุงู„ู…ู„ูƒ ุงู„ุญู‚ ุงู„ู…ุจูŠู†ุŒ ูˆุงุดู‡ุฏ ุงู† ุณูŠุฏู†ุง ูˆู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏุง ุนุจุฏู‡ ูˆ ุฑุณูˆู„ู‡ุŒ ุณูŠุฏุงู„ุงู†ุจูŠุงุก ูˆุงู„ู…ุฑุณู„ูŠู†ุŒ ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ ูˆ ุณู„ู… ูˆุจุงุฑูƒ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุนู„ู‰ ุงู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุงู„ุชุงุจุนูŠู† ูˆู…ู† ุชุจุนู‡ู… ุจุงุญุณุงู† ุงู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ุฏูŠู†ุŒ ุงู…ุง ุจุนุฏ ููŠุงูŠู‡ุงุงู„ู†ุงุณ ุงุชู‚ูˆุงุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงูุนู„ูˆุงุงู„ุฎูŠุฑุงุช ูˆุงุฌุชู†ุจูˆุง ุนู† ุงู„ุณูŠุฆุงุชุŒ ูˆุงุนู„ู…ูˆุงุงู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุงู’ู…ุฑูƒู… ุจุงู…ุฑุจุฏุงู’ ููŠู‡ ุจู†ูุณู‡ุŒ ูู‚ุงู„ ุนุฒ ู…ู† ู‚ุงุฆู„ ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู„ุงุฆูƒุชู‡ ูŠุตู„ูˆู† ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุจู‰ุŒ ูŠุงุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุฃู…ู†ูˆุง ุตู„ูˆุง ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ูˆุง ุชุณู„ูŠู…ุง. ุงู„ู„ู‡ู… ุตู„ู‘ ุนู„ู‰ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆ ุนู„ู‰ ุขู„ ุณูŠุฏู†ุง ู…ุญู…ุฏ. ุงู„ู„ู‡ู… ุงุบูุฑ ู„ู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ูˆุงู„ู…ุคู…ู†ุงุช ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูˆุงู„ู…ุณู„ู…ุงุช ุงู„ุงุญูŠุงุก ู…ู†ู‡ู… ูˆุงู„ุงู…ูˆุงุช ุงู†ูƒ ุณู…ูŠุน ู‚ุฑูŠุจ ู…ุฌูŠุจ ุงู„ุฏุนูˆุงุชุŒ ูˆุบุงูุฑ ุงู„ุฐู†ูˆุจ ุงู†ูƒ ุนู„ู‰ ูƒู„ ุดูŠุฆ ู‚ุฏูŠุฑ. ุฑุจู†ุง ุงุบูุฑ ู„ู†ุง ุฐู†ูˆุจู†ุง ูˆู„ุฅุฎูˆุงู†ู†ุง ุงู„ุฐูŠู† ุณุจู‚ูˆู†ุง ุจุงู„ุฅูŠู…ุงู† ูˆู„ุง ุชุฌุนู„ ููŠ ู‚ู„ูˆุจู†ุง ุบู„ุง ู„ู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ุฑุจู†ุง ุฅู†ูƒ ุฑุกูˆู ุฑุญูŠู…ุŒ ุฑุจู†ุง ุขุชู†ุง ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญุณู†ุฉ ูˆููŠ ุงู„ุขุฎุฑุฉ ุญุณู†ุฉ ูˆู‚ู†ุง ุนุฐุงุจ ุงู„ู†ุงุฑ. ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุงู„ู…ูŠู†. ุนุจุงุฏุงู„ู„ู‡ุŒ ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ูŠุฃู…ุฑ ุจุงู„ุนุฏู„ ูˆุงู„ุฅุญุณุงู† ูˆุฅูŠุชุงุก ุฐูŠ ุงู„ู‚ุฑุจู‰ ูˆูŠู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ูุญุดุงุก ูˆุงู„ู…ู†ูƒุฑ ูˆุงู„ุจุบูŠ ูŠุนุธูƒู… ู„ุนู„ูƒู… ุชุฐูƒุฑูˆู†. ูุงุฐูƒุฑูˆุงุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุธูŠู… ูŠุฐูƒุฑูƒู… ูˆุงุดูƒุฑูˆู‡ ุนู„ู‰ ู†ุนู…ู‡ ูŠุฒุฏูƒู… ูˆู„ุฐูƒุฑุงู„ู„ู‡ Ishom, dosen Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama UNU Surakarta
MENJADIHAKIM ZHALIM Oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari Semua manusia menginginkan keadilan. Jika ada permasalahan, maka manusia membutuhkan keputusan dengan kebenaran dan keadilan. Oleh karenanya para Nabi adalah hakim bagi umatnya yang menyelesaikan perselisihan mereka. Allรขh Azza wa Jalla berfirman: ู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฃูู…ูŽู‘ุฉู‹ ูˆูŽุงุญูุฏูŽุฉู‹ ููŽุจูŽุนูŽุซูŽ Hadits Nabi Muhammad tentang Hakim. Foto Ilustrasi Pengadilan JAKARTA - Nabi Muhammad SAW bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud. Dalam memahami hadits tersebut, Dosen PTIQ Ustaz Ahmad Ubaydi Hasbillah mengatakan, hadis tersebut menggunakan istilah qudlot, atau qadli. Secara umum arti hakim dalam redaksi hadis tersebut adalah adalah hakim. "Tapi itu biasanya untuk menyebut lebih luas lagi, bukan hanya hakim. Tapi juga perangkat-perangkatnya. Dan juga penegak hukum lainnya," kata Ustaz Ubaid saat dihubungi Republika, belum lama menjelaskan bahwa dalam ilmu metode memahami hadits, makna seperti itu dinamakan makna tadlamun. Yakni makna yang otomatis terkandung di dalam kata. Atau bisa juga sebagai jenis makna lawazim, yaitu perangkat-perangkat yang melekat pada suatu perkara itu memiliki status hukum yang sama dengan perkara tersebut Untuk itu dia menjelaskan bahwa semua jenis kejahatan atau penyalahgunaan kewenangan adalah bentuk kezaliman. "Jadi sudah masuk dalam hadits tersebut tergolong masuk neraka termasuk kejahatan/kecurangan lainnya oleg penegak hukum menerima suap, korupsi, dan lainnya. Meskipun ada hadits-hadits yang lebih spesifik tentang suap, korupsi, dan lainnya itu," ujarnya. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini

sebagaihakim yang adil yang dia menghancurkan salib, membunuh babi, membebaskan jizyah dan harta melimpa ruah sampai tidak ada seorang pun yang mau. Peperangan dahsyat Sunan Ibnu Majah Kitab Fitnah. rumput yang berbukit. Lalu ada seorang tentara salib mengangkat salib sambil berkata, 'Tentara salib telah menang.' Maka salah seorang Muslim marah ketikag rumput yang berbukit.

Bagi seorang hakim, memutuskan suatu perkara bukan pekerjaan yang ringan dan sederhana. Seorang hakim harus bisa berlaku adil sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Dalam Islam, keadilan harus bisa diperjuangkan semaksimal mungkin karena jika seorang hakim memutuskan suatu perkara tidak adil, maka balasannya dari Allah sangatlah berat. Menurut Rasulullah saw, ada tiga macam hakim yang ada di dunia ini, yang mana hanya satu hakim yang akan masuk surga. baca juga Terbukti Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Sidang Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID Kisah Syuraih, Sang Hakim Adil Pilihan Khalifah Umar bin Khattab Pengelompokan hadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, hanya satu yang masuk surga, sementara dua macam hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq kebenaran dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim tidak adil dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara menvonis karena 'buta' dan bodoh hukum, maka ia juga masuk neraka." HR. Abu Dawud Berlaku adil juga menjadi salah satu perintah dari Allah ta'ala yang harus dilakukan setiap manusia. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.โ€ QS. An-Nisa 58 Pertama, kita harus adil kepada Allah Swt. Caranya adalah dengan mematuhi segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Kedua, kita harus adil pada diri sendiri. Adil pada diri sendiri misalnya dengan memelihara keselamatan diri dan tidak menyiksa diri sendiri. Ketiga, kita harus adil pada orang lain. Memperlakukan orang lain sesuai dengan haknya adalah salah satu cara agar kita bisa berlaku adil kepada setiap manusia. Keempat, kita adil pada setiap makhluk Allah. Baik kepada hewan, tumbuhan, dan segala sesuatu yang ada di alam ini, harus kita perlakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kita serakah mengeksploitasi alam hingga tidak peduli pada kelestariannya. Sementara di ayat lainnya Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.โ€ QS. An-Nisa 135. Begitulah tugas berat seorang hakim yang harus berlaku adil setiap memutuskan suatu perkara. Selain itu, pada dasarnya setiap insan adalah hakim pada dirinya sendiri untuk berlaku adil terhadap Allah, orang lain, dan seluruh alam. Wallahu a'lam. []

Dalamagama Islam sendiri, Rasulullah SAW menekankan bahwa kejujuran dapat membawa kebaikan sekaligus menjadi sarana yang bisa mengantarkan diri ke surga. Nah, berikut ini beberapa hadis tentang kejujuran dan dalil yang menerangkan tentang kejujuran. 1. Kejujuran dapat membawa kebaikan dan kebaikan itu akan membawa ke dalam surga. Pexels/fauxels.

ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุงูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุณูุทููŠู’ู†ูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽู†ูŽุงุจูุฑูŽู…ูู†ู’ ู†ููˆู’ุฑููŠูŽู…ููŠู’ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ูŽู†ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู’ู†ูŽ ูŠูŽุนู’ุฏูู„ููˆู’ู†ูŽ ููู‰ ุญููƒู’ู…ูู‡ูู…ู’ ูˆูŽู…ูŽุงูˆูŽู„ู‘ูŽูˆู’ุง ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู… Artinya Rasulullah SAW bersabda โ€œsesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah akan berada di pundak cahaya di sebelah kanannya, yaitu orang yang adil adalah mereka yang berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil terhadap sesuatu yang diamanatkan kepadanya.โ€ HR. Muslim dan Nasaโ€™i Penjelasan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut Adil, artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya secara seimbang, tidak berat sebelah. Maksudnya memperlakukan seseorang atau sesuatu sesuai dengan haknya dan tidak membeda-bedakannya. Orang yang berlaku adil semasa hidupnya akan mendapatkan kedudukan yang mulya di sisi Allah. Bersikap adil dalam berbagai hal dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera, tentram dan damai. Allah SWT menyerukan kepada orang-orang yang beriman agar menjadi penegak kebenaran. Ajaran Islam melarang hal memberikan kesaksikan palsu atau berat sebelah dalam suatu hal baik karena kasih sayang, ada hubungan kekeluargaan, teman dekat dan lain sebagainya. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi terwujudnya suatu keadilan.
Pengelompokanhadis tersebut berdasarkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran lalu berbuat zalim (tidak adil) dalam memutuskan perkara, maka dia masuk neraka.

Risiko Menjadi Hakim dalam Islam - Syariah Online DepokSyariah Online Depok Hadits Yang Wajib Di Hafal Oleh Para Hakimโ€ฆ BBG AL ILMU Hakim yang Adil dan Bijaksana - Majalah Islam Asy-Syariah HAKIM DUNIA AKAN DIADILI OLEH HAKIM LANGIT - Tren Opini Sampaikan Hadits Nabi, Saksi Ahli MUI Ingatkan Hakim Kasus Ahok Tegakkan Keadilan PORTAL ISLAM Isa Almasih Sebagai Hakim Yang Adil - GM Di Bawah Panji Islam sayhafiz PERADILAN DAN HAKIM - Berlaku adil dalam menjatuhi hukuman 5 ayat Pengertian Adil Adil adalah memutuskan suatu perkara sesuai dengan perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat kaya atau miskin, siapa. - ppt download ISA ALMASIH HAKIM YANG ADIL - GM Isa Almasih & Yesus Kristus Koran Kontak Banten Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil Ahmadiyah Indonesia sur Twitter โ€œHadits tentang kedatangan Nabi Isa di akhir zaman messiahhascome imammahditelahdatang 23rdMarch IsaAkhirZamanโ€ฆ 3 Macam Hakim Menurut Rasulullah, Hanya Satu yang Akan Masuk Surga Dari 3 Hakim, Hanya 1 Yang Bisa Masuk Surga - Islampos Makalah hadis tarbawi ii Shahih Muslim no 127 Isa akan turun sebagai hakim yang adil โ€“ Seruan Quran dan Hadist Pengertian Hakim, Syarat, Kedudukan dan Macam-Macam Hakim dalam Islam - Bacaan Madani Bacaan Islami dan Bacaan Masyarakat Madani HAKIM YANG ADIL DAN BIJAKSANA AKAN SELAMAT DUNIA AKHIRAT - SPIRIT MUSLIM SPIRUM Hukum Harus Adil, Ini Aturan Islam Bagi Hakim Republika Online Ancaman Bagi Hakim yang Zalim - Kantor Berita MINA Mutiara Hadits Nabi Isa Akan Turun Kepada Manusia โ€“ Rasulullah SAW Hakim di Neraka dan Hakim di Surga - Jurnal Islam PPT - Isa Almasih PowerPoint Presentation, free download - ID6297656 Alquran Memberi Kewenangan Kepada Manusia untuk Membuat Hukum Hadits2 Kedatangan Imam Mahdi & Isa Mutawatir - 3ok PDF Rizieq Baca Pleidoi, Ingatkan Hakim 3 Ayat Quran Agar Adil Hukum, Hakim dan Keadilan โ€“ Fuad Nasarโ€™s News ![Hadits Sulthaniyah] ke-19 Penguasa Zalim Akan Dirantai pada Hari Pembalasan - Muslimah News] Hadits Sulthaniyah] ke-19 Penguasa Zalim Akan Dirantai pada Hari Pembalasan - Muslimah News Minta Hakim Adil, Pengacara 02 Baca Ayat Alquran di Akhir Sidang MK Isa Almasih, Sebagai Hakim Yang Adil sayhafiz PERADILAN DAN HAKIM - Berlaku adil dalam menjatuhi hukuman 5 ayat Pengertian Adil Adil adalah memutuskan suatu perkara sesuai dengan perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat kaya atau miskin, siapa. - ppt download HAKIM YANG ADIL DAN BIJAKSANA AKAN SELAMAT DUNIA AKHIRAT - SPIRIT MUSLIM SPIRUM Kosep Dasar Sumber Hukum dan Sejarah Hukum Acara Kenapa Kebanyakan Hakim Masuk Neraka? โ€“ mukjizat Hakim Perempuan dalam Sekat Hukum Agama dan Negara Swara Rahima Memahami Dalil Naqli dan Penerapan Perilaku Jujur dan Adil PAIBP-8 Begini Ancaman bagi Hakim yang Tidak Berlaku Adil Halaman 1 - Titah Fajar Hari 18 Ramadhan Wahai Adil kemanakah engkau pergi? - Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul 6 Keutamaan Berbuat Adil - Islampos Surat At-Tin Ayat 8 BEBERAPA UPAYA HUKUM BAGI HAKIM DALAM SIDANG PENGADILAN DALAM RANGKA PUTUSAN DAN PENETAPAN HUKUM YANG ADIL MENURUT SYARIAT ISLAM 3 Macam Hakim Menurut Rasulullah, Hanya Satu yang Akan Masuk Surga โ€“ Eramuslim MAKNA KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Nurlaila Harun Keadilan tidak pernah bertemu sejak zaman dah Perintah berbuat adil Archives - Radio Rodja 756 AM Almuzzammil Yusuf - Rasulullah SAW Hakim di Neraka & Hakim di Surga Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Rosulullah SAW menjelaskan tiga tipe hakim. ุนูŽู†ู’ ุจูุฑูŽูŠู’ุฏูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู HAKIM YANG ADIL DALAM AL-QURAN KAJIAN TAFSIR AL-AZHAR KARYA BUYA HAMKA SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU AL-QURโ€™AN DAN TAFSIR FAKU Siapakah Hakim bagi Muslim dan Nasrani di Akhir Zaman? HAKIM ANTARA SURGA DAN NERAKA Learn Hadits on Twitter โ€œโ€œKetahuilah bahwa Allah tidak menerima shalat pemimpin yang tidak adil dan amanah.โ€ Hadits Riwayat Hakimโ€ TELADAN RASULULLAH DALAM MEMENUHI JANJI DAN BERSIKAP ADIL Hakim yang Adil Hadits Riwayat Tirmidzi Ibnu Hibban Dan Hakim - Gambar Islami Al-Quran Isa Al-Masih Memberikan Pengetahuan Tentang Hari Kiamat Jual Turos Pustaka Hikmah Luqman Al-hakim By Adil Al-ghiryani Buku Religi Terbaru Oktober 2021 harga murah - kualitas terjamin Blibli HAKIM DALAM PERSPEKTIF HADIS Muhammad Ali Dosen Ilmu Hadis Fakultas Ushuluddin, Filsafat dan Politik UIN Alauddin Makassar Email Syuraih Al-Qadhi _ Hakim Yang Adil - Yayasan Assunnah Cirebon 44543755 penegakan-keadilan-dalam-perspektif-hadis Hikmah Pagi Kisah Tiga Hakim yang Diuji Emas oleh Malaikat yang Menyamar Bersikaplah Adil, Wahai Suami! - Majalah Islam Asy-Syariah Isa Almasih Dalam Quran Hadits dan Alkitab Perkenalan Dua Hakim di Neraka dan Satu di Surga - Muslimah News Hadis KebenaRan YESUS PDF Hadist tentang bersikap adil - Jual HADITS-HADITS DHAIF DAN MAUDHU 2 - Abdul Hakim - Jakarta Timur - BUKU SUNNAH Tokopedia Ayat-ayat Allah tentang Perintah Berlaku Adil Parenting Islami 50 Berbuat Adil dalam Pemberian dan Hadiah kepada Anak-Anak - Pemimpin yang Adil Islam NU Online Adab Menjadi Hakim dalam Islam - Pemimpin Adil; Pemimpin Dambaan Dunia Akhirat Tiga Jenis Hakim di Akhirat - Hadits Arbain ke 33 Pentingnya Bukti dan Sumpah dalam Mengklaim dan Menyangkal โ€“ Pusat Alquran Indonesia HR.+Al+Hakim+7679 HAKIM YANG IDEAL MENURUT KACAMATA ISLAM PDF Pendidikan Etika Bergaul Islami Dalam Keluarga โ€œNilai Pendidikan Etika Berlaku Adil Orangtua dengan Anak dalam Pergaulan Keluarga Perspektif Hadits โ€ Inilah Ancaman Bagi Hakim Yang Tidak Berlaku Adil PDF Keadilan dan Kedhabitan Periwayat Hadits Muhammad Firliadi N O O R Salim - ๐ŸŒทโ€œApabila seorang laki-laki memiliki dua istri namun tidaโ€ฆ Flickr Himbaun Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saat Pembukaan STQH Tingkat Kabupaten Tumblr Ngeri! Sambil Kutip Hadits, Saksi Ahli MUI Minta Hakim Berlaku Adil di Kasus Ahok Ceramah Terbaru Promo [PAKET] Buku Karakter Muslimah Berjilbab Syarโ€™i Hukum Haid & Junub Shopee Indonesia Pesan Al-Quran Untuk Penegak Keadilan Dalil Naqli Tentang Perilaku Jujur dan Adil Forum Ulama Jakarta Minta Hakim Tunggal Sidang Praperadilan HRS Berlaku Adil - Share Copy Link Share share-fb facebook share-whatsapp whatsapp share-twitter twitter Oase Islam Indonesia + Ikuti Penguasa Dzolim mcfweek3 . Entah prediksi itu kapan terjadi, mungkinkah saat ini sudah terjadi?? Mungkinkah dengan maraknya kasus โ€ฆ Menjawab Pertanyaan Muslim oleh Paulus M by islamexpose - issuu Cara Mukmin Dapat Tenang Ketika Menghadap Isa Hakim Adil - Isa Dan Islam Perintah Al-Quran Seorang Hakim Harus Adil - Surah At Tin ayat 8 [QS. 958] ยป Tafsir Alquran Surah nomor 95 ayat 8 Shahih Bukhari no 3192 Isa hakim yang adil โ€“ Seruan Quran dan Hadist Memahami Dalil Naqli dan Penerapan Perilaku Jujur dan Adil PAIBP-8 Hukum Main Hakim Sendiri - Majalah Islam Digital Tafaqquh Hadits-hadits tentang Imam Mahdi dan Nabi Isa as Artikel Islam dan Khutbah Jumat Pedoman dan Prinsip Utama dalam Al-Quran Bagi Seorang Hakim Kembali ke Fitrah Keadilan dalam Perspektif Islam dan Kebangsaan Keyakinan Hakim Dalam Pembuktian Perkara Menurut Hukum Acara PENEGAK HUKUM YANG ADIL - Hukum Ekonomi Syariah - SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM - BINAMADANI Pesan Umar bin Abdul Aziz Untuk Para Hakim - Syuraih Ibn Al-harits, Hakim Yang Adil Di Masa Umar Bin Khattab - Islampos

hMPsUg.
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/149
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/357
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/243
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/250
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/219
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/258
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/90
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/359
  • wb7nsb6qlw.pages.dev/383
  • hadits tentang hakim yang adil